Kamis, 05 Juni 2014

KAMPANYE ANTI ROKOK DINILAI BENTUK KRIMINALISASI TERHADAP PEROKOK



JAKARTA- Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menilai, 31 Mei yang diperingati sebagai hari puasa para perokok sedunia yang dicetuskan WHO sebagai bentuk upaya penghancuran industri kretek.

"Pada hari itu, sudah bisa dipastikan, kelompok anti rokok sibuk berkampanye dengan topeng kesehatan. Kampanye 'hidup sehat' digunakan sebagai pembenaran. Siasat pengalihan konsumsi diolah-kemas, dimonopoli secara ilmiah dan shopisticated," tegas Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (1/6/2014).

Ironisnya, kata dia, di tengah musim pemilu yang konon merupakan pesta demokrasi justru ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Kampanye regulasi antirokok yang dimulai di negara-negara maju, perlahan-lahan mulai menggoyahkan industri kretek.

"Di sisi lain, perusahaan-perusahaan farmasi internasional yang berdiri di belakang kampanye anti tembakau, mulai menyiapkan produk-produk terapi anti nikotin, yang siap dipasarkan demi meraup potensi keuntungan melimpah. Aktivitas merokok dikriminalkan secara sistematis!," paparnya.

Dia menjelaskan, komoditas rokok kretek yang seluruh kontennya tersedia di dalam negeri ini, telah hidup dan berkembang ratusan tahun. Tak berhenti di situ lanjut Zulvan, kretek bahkan menyumbang uang yang tidak sedikit untuk negara modern bernama Indonesia.

"Penerimaan pendapatan negara dari industri ini, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari sektor migas," jelasnya.

Sementara itu, Abhisam Demosa selaku Koordinator Nasional Komunitas Kretek, mengatakan, di tengah kampanye negarif rokok, para perokok sampai sekarang tidak diberi fasilitas fasilitas atau tempat khusus merokok (TKM). Kalau pun ada, TKM itu berupa ruangan yang sempit, pengap sangat tidak nyaman dan tak bisa diakses.


Penyediaan tempat khusus merokok di tempat-tempat umum dan lainnya lanjut dia, merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36/2009. Karena itu, "Instansi pemerintah atau swasta wajib melaksanakan putusan MK ini. Khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok," terang Abhisam.

Sejatinya kata dia, instansi pemerintah yang pertama kali harus memenuhi kewajiban undang-undang. Jangan sampai hak dari perokok dipinggirkan. "Dengan begitu, hak-hak konstitusional perokok bisa terpenuhi dengan baik sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya. (ydh)

SUMBER:
http://news.okezone.com/read/2014/06/01/337/992425/kampanye-antirokok-dinilai-bentuk-kriminalisasi-terhadap-perokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar